Samarinda Hentikan Penerbitan KP
pertambangan2Samarinda- Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan penerbitan izin KP (kuasa penambangan) batu bara, yakni sebagai tindak lanjut dari berbagai keputusan pemerintah terkait sektor pertambangan itu.

"Setelah pusat mengeluarkan kebijakan mengenai sektor pertambangan itu, maka kami juga menghentikan izin penambangan batu bara," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Samarinda, Rusdi AR di Samarinda, Kamis.

Kebijakan pusat yang dimaksud adalah UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan, serta PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang No.14 tahun 2009 tersebut kata dia menjadi dasar untuk menerbitkan izin.

"Pada UU tersebut tertuang beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam menerbitkan ijin tambang. Misalnya, untuk eksplorasi minimal lahan 5000 hektare dan di Samarinda sendiri tidak ada lahan seluas itu sehingga tak ada lagi ijin yang dikeluarkan.," katanya.

Sebagai upaya penyesuaian dengan UU dan PP tersebut, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap tambang-tambang yang sudah beroperasi.

Pihak Dinas Pertambangan Kota Samarinda berjanji memperketat pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang ada di dalam kota.

"Hal itu mengingat aktifitas pertambangan bersentuhan langsung dengan pemukiman dan lingkungan sehingga rentan terjadi masalah," papar dia.
-     "
Kami juga akan segera menata ulang bekas lahan tambang di Kota Samarinda agar dapat dimanfaatkan dan tidak menimbulkan dampak negatif baik terhadap lingkungan maupun dengan masyarakat," ujarnya.

Izin pertambangan di Kota Samarinda selama ini diterbitkan lanjut Rusdi AR dengan pertimbangan, lahan tersebut berpotensi mengandung batubara dan masuk dalam pengembangan kota dan perencanaan.

Penerbitan izin tambang batu bara selama ini bersinergi dengan pembangunan yang dilakukan Pemkot Samarinda.

Misalnya, jika akan dilakukan pembangunan di sebuah kawasan dan ditemukan ada potensi batubaranya, maka terlebih dahulu batubara tersebut diambil sebab dari segi ekonomis akan merugikan jika dibiarkan saja.

Ia menilai bahwa setiap aktifitas pembangunan pasti menimbulkan dampak begitu pula dengan masalah pertambangan.

"Itulah retorika, dinamisasi dari kegiatan pembangunan namun masing-masing instansi teknis dituntut berperan aktif, seperti masalah pengangkutan dan jalan," katanya

Terkait hal itu, ujar dia mak sebelum dikeluarkan izin harus melalui beberapa rekomendasi dari sejumlah instansi terkait, seperti harus memiliki amdal, masalah sosialnya dan harus melalui kajian  tehnis .
 

Baca Juga

Untuk Tampilan Terbaik Situs Ini!!

Spread Firefox Affiliate Button

Nikmati kecepatan dan kenyamanan

MOZILLA FIREFOX 3.6

logo_indonet

visit_kaltim