Informasi Kaltim
Balikpapan |
Bontang |
Kutai Kertanegara |
Kutai Timur |
Paser |
Samarinda |
Artikel Menarik
Gaya Hidup |
Kesehatan |
Pekerjaan |
Pengetahuan |
Olah Raga |
Pelajaran Agama Dapat Perhatian Khusus DPRD Kaltim |
(ANTARANews-Kaltim) - DPRD Kalimantan Timur memberikan perhatian khusus terhadap Mata Pelajaran Pendidikan gama, terbukti untuk kurikulum ini mendapat penambahan jam pelajaran seperti termuat dalam Raperda tentang Pendidikan.
"Untuk mengimbangi budaya dan perkembangan teknologi yang begitu pesat sehingga diperlukan penangkal dari sisi agama. Mata Pelajaran Pendidikan Agama dengan durasi empat jam itu dibagi dua, yakni dua jam teori dan dua jam praktik supaya siswa tidak jenuh," kata Ketua Pansus Raperda Pendidikan DPRD Kaltim, Ali Hamdi di Samarinda, Kamis Sebelumnya Mata Pelajaran Pendidikan Agama itu hanya dua jam sehingga dianggap kurang proporsional bagi pembinaan mental para pelajar. Bentuk keprihatinan dewan akan terus terjadinya pergeseran budaya bangsa akibat derasnya pengaruh globalisasi informasi itu, yakni memberikan perhatian khusus tentang Mata Pelajaran Agama. Raperda itu memuat tentang kewajiban setiap sekolah menyediakan waktu empat jam untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama. Hal itu dianggap penting mengingat perkembangan teknologi dan budaya barat yang begitu cepat sehingga dikhawatirkan mempengaruhi perkembangan siswa. "Kami mengharapkan agar Raperda tentang Pendidikan bisa menjadi Perda dalam waktu dekat itu, yakni untuk tahap pengesahannya dijadwalkan pada 4 Juli 2010," katanya. Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut sebagai aplikasi dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Terkait jadwal tersebut, katanya, Pansus Raperda Pendidikan sudah melakukan pengkajian sekitar lima bulan sejak Februari 2010. Pihaknya juga sudah melakukan berbagai program sesuai prosedur sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda, antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Setelah sosialisasi, maka pihaknya menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait Raperda itu. "Banyak masukan yang kami terima di antaranya dari jajaran dunia pendidikan, pemerhati pendidikan, PGRI, Dewan Pendidikan dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan," papar dia. Pihaknya terakhir melakukan sosialisasi pada 14 Juni 2010 di Hotel Borneo Samarinda. Sosialisasi yang dirangkai dalam dalam bentuk Diskusi Publik itu menghadirkan sejumlah nara sumber berkompeten. Sementara pesertanya adalah para stake holder pendidikan. Dalam sosialiasi itu banyak masukan yang diperoleh. Masukan itu kemudian menjadi pertimbangan dan akan dilakukan penambahan atau revisi pasal yang diperlukan seuai dari hasil sosialisasi. Penambahan atau revisi pasal yang dimungkinakan dilakukan di antaranya adalah terkait perpustakaan sekolah yang harus disediakan dana minimal 5 persen dari anggaran belanja yang telah masuk ke sekolah bersangkutan. Hal itu juga sesuai dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan, terutama pada pasal 6 yang menyebutkan, sekolah/madrasah wajib mengalokasikan minimal 5 persen dari anggaran sekolah untuk mendukung perpustakaan sekolah. "Selama masa penggodokan Raperda Pendidikan, Pansus juga telah melakukan konsultasi ke beberapa pihak, di antaranya ke Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Pendidikan Kaltim. Saya berharap pada 4 Juli nanti Raperda ini sudah bisa disahkan," demikian politisi dari PKS Kaltim itu. |